Bangkalan – Penanganan bencana menjadi salah satu tugas dari pemerintahan daerah, Selasa (10/1/2023).
Menurut Wahyudi salah satu konsultan ahli di PT Tri Dharma Cendekia penanganan bencana oleh pemerintah sudah diatur dalam regulasi.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pemerintah harus melindungi masyarakat dari bencana dan menjamin penanganan bencana terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Dengan demikian, pemerintah Bangkalan harus melakukan kajian perencanaan yang matang terkait penanganan bencana.
OPD Balitbangda dan Bappeda Bangkalan harus mampu menyediakan rancangan penanganan banjir di Bangkalan. Sementara BPBD dan OPD lain di Bangkalan melaksanakan rancangan tersebut.
Dengan kolaborasi terencana Wahyudi yakin ancaman banjir di Bangkalan dapat dikurangi. Bencana ini biasanya selalu mengancam setiap kali musim penghujan.
Daerah yang sangat rentan terancam bencana ini adalah Kecamatan Blega, Arosbaya, dan Bangkalan. Kecamatan lain yang juga rentan banjir seperti Kecamatan Sepulu, Klampis, dan Tanjung bumi.