Bangkalan – Penanganan bencana menjadi salah satu tugas dari pemerintahan daerah, Selasa (10/1/2023).
Menurut Wahyudi salah satu konsultan ahli di PT Tri Dharma Cendekia penanganan bencana oleh pemerintah sudah diatur dalam regulasi.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pemerintah harus melindungi masyarakat dari bencana dan menjamin penanganan bencana terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Dengan demikian, pemerintah Bangkalan harus melakukan kajian perencanaan yang matang terkait penanganan bencana.
OPD Balitbangda dan Bappeda Bangkalan harus mampu menyediakan rancangan penanganan banjir di Bangkalan. Sementara BPBD dan OPD lain di Bangkalan melaksanakan rancangan tersebut.
