“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” ujar dia, pertegas putusan MK.
Sebagai tambahan Informasi, setelah putusan MK kemudian Baleg merevisi UU Pilkada dan menganulir Putusan MK tersebut, DPR lebih memilih putusan MA yang disepakti daripada putusan MK. Hal itu, menimbulkan penolakan dan demostrasi di mana-mana, bahkan seluruh rakyat Indonesia menggelar aksi.