Jakarta – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) memberikan tanggapan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memuat soal sengketa keperdataan antara KPU dan Partai PRIMA, Senin (6/3/2023).
KY berpandangan bahwa, Putusan PN Jakpus tersebut adalah putusan yang kontroversial. KY mencermati reaksi yang muncul terhadap putusan tersebut, pada dasarnya menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Putusan pengadilan, menurut KY, tidak bekerja di ruang hampa. Hal itu karena ada aspirasi masyarakat yang hidup secara sosiologis, kepatuhan terhadap UUD 1945 dan UU itu sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti, nilai-nilai demokrasi.
Hal itu semua, menurut KY, semestinya menjadi bagian yang digali oleh hakim, ketika memeriksa dan memutuskan suatu perkara.
Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap keputusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi?