Hukum  

Akibat Putusan Tunda Pemilu, KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus

Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Miko Ginting saat menyampaikan respon KY terhadap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Miko Ginting saat menyampaikan respon KY terhadap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu (Sumber: Humas KY RI, 2023).

Jakarta – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) memberikan tanggapan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memuat soal sengketa keperdataan antara KPU dan Partai PRIMA, Senin (6/3/2023).

KY berpandangan bahwa, Putusan PN Jakpus tersebut adalah putusan yang kontroversial. KY mencermati reaksi yang muncul terhadap putusan tersebut, pada dasarnya menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Putusan pengadilan, menurut KY, tidak bekerja di ruang hampa. Hal itu karena ada aspirasi masyarakat yang hidup secara sosiologis, kepatuhan terhadap UUD 1945 dan UU itu sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti, nilai-nilai demokrasi.

Hal itu semua, menurut KY, semestinya menjadi bagian yang digali oleh hakim, ketika memeriksa dan memutuskan suatu perkara.

Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap keputusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi?

Salah satu bagian dari upaya pendalaman itu, bisa jadi dengan memanggil hakim atau majelis hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat, maka KY akan segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau majelis hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa, terkait dengan substansi keputusan KY tidak berwenang untuk memberikan penilaian.

Baik atau benar dan buruk atau baiknya satu keputusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah substansi keputusan adalah melalui upaya hukum.

Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan MA, terkait dengan putusan ini.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca