Hukum  

Akibat Putusan Tunda Pemilu, KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus

Madurapers
Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Miko Ginting saat menyampaikan respon KY terhadap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Miko Ginting saat menyampaikan respon KY terhadap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu (Sumber: Humas KY RI, 2023).

Salah satu bagian dari upaya pendalaman itu, bisa jadi dengan memanggil hakim atau majelis hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat, maka KY akan segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau majelis hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa, terkait dengan substansi keputusan KY tidak berwenang untuk memberikan penilaian.

Baik atau benar dan buruk atau baiknya satu keputusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah substansi keputusan adalah melalui upaya hukum.

Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan MA, terkait dengan putusan ini.