Menurut FPK, langkah tegas ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
“Jika oknum anggota DPRD yang melanggar hukum tidak segera diberhentikan, ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif dan berpengaruh pada moralitas generasi bangsa di Sumenep ke depan,” tegasnya.
FPK juga merujuk Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 134 ayat 3 huruf b dan ayat 1 huruf c tentang pemberhentian antar-waktu. Aturan ini menegaskan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam tindak pidana berat, seperti narkoba, sudah cukup menjadi dasar pemberhentian.
“Kami mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan untuk segera memutuskan sanksi etik. Publik menanti keberanian DPRD untuk menunjukkan independensi tanpa kompromi,” ujar Hidayat dalam orasinya.
Untuk itu, FPK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang tegas dan transparan. “Kami akan memastikan keadilan ditegakkan. Jangan biarkan oknum yang melanggar hukum tetap berada di posisi strategis. DPRD harus menjadi contoh integritas, bukan melindungi pelaku pelanggaran hukum,” tutup Hidayat.aa
Berdasarkan pantauan jurnalis Madurapers.com, aksi yang diikuti puluhan massa ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD maupun Badan Kehormatan terkait tuntutan FPK.