Madiun — Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, S.H., M.H., didampingi Erik Gunawan, S.H., secara resmi melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu I.W., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan ini mencuat setelah aparat membubarkan aksi unjuk rasa damai warga PSHT di Kota Madiun, 3 Februari 2026 lalu.
Aksi tersebut sejatinya telah diberitahukan secara resmi kepada kepolisian dan dilengkapi Surat Perintah Pengamanan (Sprint Pam). Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya: pembubaran.
“Ini bukan soal teknis pengamanan. Ini soal keberpihakan dan cara hukum dijalankan,” tegas Samsodin.
Unjuk rasa tersebut digelar untuk menolak rencana Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang dikaitkan dengan kelompok Murjoko, pihak yang oleh PSHT dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum.
Kepengurusan PSHT yang sah, menurut Samsodin, telah ditetapkan secara tegas oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufik.
Namun dalam praktiknya, aparat justru dinilai memberi ruang tafsir ganda.
“Pernyataan Kasatintelkam bahwa pihak Murjoko ‘punya data’ itu sangat problematik. Data apa? Legalitas apa? Negara sudah memutuskan, tapi aparat seolah membuka ruang pembenaran,” ujar Samsodin dengan nada keras.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyudutkan peserta aksi, tetapi juga berpotensi mengaburkan kepastian hukum di ruang publik.
Di saat yang sama, pembubaran aksi damai dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Kalau aksi yang sah dan diberitahukan saja dibubarkan, lalu hukum berdiri untuk siapa?” sindirnya.
PSHT menegaskan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik aparat yang dinilai menyimpang dari prinsip netralitas dan profesionalisme.
“Ini alarm serius. Jika aparat mulai bermain tafsir di luar keputusan negara, maka hukum berubah jadi alat kekuasaan,” kata Samsodin.
Ia mendesak Propam Mabes Polri mengusut laporan ini secara terbuka dan objektif, sekaligus memastikan Polri tidak menjadi bagian dari konflik internal organisasi masyarakat yang telah diputus secara hukum.
