Jakarta – Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta pemerintah mengkaji ulang bahkan mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Minggu (13/2/2022).
Dilansir dari akun resmi Twitter Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut permenaker tersebut.
Hal ini karena regulasi tersebut menuai reaksi, bahkan petisi penolakan dari pelbagai kalangan pekerja.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI ini menilai muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi, Sabtu, (12/2/2022)..
Lebih lanjut menurutnya, yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.
Misalnya, menurutnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT);yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun.
Jadi, menurutnya, bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal.
Netty menuturkan aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen, dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.