Teori demokrasi ini konseptualisasinya diderivasi dari konsep-teori demokrasi Joseph A. Schumpeter. Menurutnya demokrasi adalah aransemen institusional untuk mencapai keputusan-keputusan politik yang di dalamnya individu-individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.
Karena definisi belum operasional Robert A. Dahl dan Samuel P. Huntington mendefinisikan ulang konsep demokrasi. Menurut Rober A. Dahl demokrasi adalah kesigapan pemerintah secara terus-menerus terhadap preferensi warga negaranya, yang mempertimbangkan persamaan politik.
Menurut Samuel P. Huntington demokrasi adalah sistem politik dimna para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem tersebut dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala yang di dalamnya para calon secara bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Indikator demokrasi tersebut menurut Samuel P. Huntington adalah: (1) kontestasi atau kompetisi, (2) partisipasi, dan (3) kebebasan politik dan sipil.
Dengan demikian, karakteristik negara demokrasi, pertama, adanya kompetisi (competition) yang luas dan bermakna diantara individu dan kelompok organisasi (partai politik) pada seluruh posisi kekuasaan pemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang teratur, dan meniadakan penggunaan kekerasan
Kedua, adanya tingkat partisipasi politik (political participation) yang inklusif dalam pemilihan dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan yang bebas, teratur dan tidak ada kelompok sosial utama yang disingkirkan.
Ketiga, adanya kebebasan politik dan sipil (political and civil liberties) untuk berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan, dan menjadi anggota organisasi cukup memadai untuk memastikan integritas partisipasi dan kompetisi politik.
