Kedua, adanya tingkat partisipasi politik (political participation) yang inklusif dalam pemilihan dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan yang bebas, teratur dan tidak ada kelompok sosial utama yang disingkirkan.
Ketiga, adanya kebebasan politik dan sipil (political and civil liberties) untuk berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan, dan menjadi anggota organisasi cukup memadai untuk memastikan integritas partisipasi dan kompetisi politik.