Bangkalan – Plagiarisme merupakan racun mematikan terhadap kemajuan akademik institusi pendidikan tinggi di banyak negara. Plagiarisme ini adalah tindakan mengambil karya orang lain dan mengklaimnya sebagai milik sendiri tanpa memberikan pengakuan kepada pencipta aslinya.
Karya tersebut bisa berupa tulisan, gambar, musik, atau karya seni lainnya. Tindakan ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga melanggar hukum di banyak negara.
Plagiarisme merugikan pencipta asli karena mengambil dan merampas penghargaan dan pengakuan yang seharusnya ia dapatkan atas karyanya. Selain itu, Plagiarisme juga merugikan masyarakat karena menciptakan lingkungan di mana pencipta tidak lagi merasa aman untuk berbagi idenya dengan bebas.
Plagiarisme bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah ketika seseorang menyalin teks langsung dari sumber asli tanpa memberikan atribusi atau mengutipnya dengan benar.
Plagiarisme juga bisa terjadi ketika seseorang mengubah beberapa kata atau kalimat dalam teks asli dan mengklaimnya sebagai karyanya sendiri.
Selain itu, Plagiarisme juga dapat terjadi dalam bentuk penggunaan ide atau konsep dari sumber lain tanpa memberikan kredit kepada pencipta aslinya.
Plagiarisme memiliki dampak yang merugikan bagi semua pihak yang terlibat. Bagi pencipta asli, Plagiarisme dapat mengurangi penghargaan dan pengakuan atas karyanya, serta merugikan potensi finansialnya jika karya tersebut dijual atau digunakan secara komersial oleh pihak lain tanpa izin.
Bagi masyarakat, Plagiarisme dapat mengurangi kepercayaan pada informasi yang disajikan, mengganggu kemajuan ilmiah dan budaya, serta merusak integritas akademik dan profesional.