Untuk mencegah plagiat, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, selalu memberikan kredit kepada pencipta asli ketika menggunakan ide, teks, gambar, atau karya seni lainnya. Ini bisa dilakukan dengan mengutip sumber dengan benar dan memberikan atribusi yang sesuai.
Kedua, penting untuk mengembangkan kemampuan menulis dan mengungkapkan ide dengan cara yang orisinal dan unik. Ketiga, gunakan alat deteksi Plagiarisme yang tersedia secara online untuk memeriksa keaslian karya sebelum diserahkan atau dipublikasikan.
Hukuman bagi pelaku Plagiarisme dapat bervariasi tergantung pada keparahan pelanggaran dan kebijakan institusi atau hukum negara tempat pelanggaran terjadi.
Di lingkungan akademik, pelanggaran Plagiarisme dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan, pengurangan nilai, diskualifikasi dari kursus atau program, atau bahkan pemecatan dari institusi.
Di dunia profesional, Plagiarisme dapat merusak reputasi seseorang dan mengakibatkan konsekuensi hukum, seperti tuntutan ganti rugi atau penolakan publikasi karya.
Plagiarisme bukanlah masalah baru, dan banyak kasus terkenal telah muncul dalam sejarah. Salah satu contoh terkenal adalah kasus Plagiarisme yang melibatkan penyair Inggris, Lord Byron. Pada abad ke-19, Byron dituduh menjiplak puisi karya pengarang lain tanpa memberikan pengakuan.
Kasus lain yang terkenal adalah kasus Joe Biden, seorang politisi Amerika Serikat, yang dituduh melakukan Plagiarisme dalam pidatonya dan menyalin bagian dari karya akademik tanpa memberikan atribusi.