Apoeng Ketha Ditutup Sementara Selama Satu Bulan, Kebijakan Selanjutnya Belum Jelas

Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar saat diwawancara sejumlah media, Selasa 28/09/2021. (Moh Busri)

“Kalau nanti kami temukan pelanggaran lagi, kami akan melakukan rapat lagi dengan tim pengawasan. Kalau misal ada indikasi yang tidak sesuai dengan peruntukan pasti ada langkah berikutnya,” paparnya.

Terkait adanya ruang karaoke tertutup, Anwar menerangkan bahwa semua tempat atau resto di Kabupaten Sumenep tidak diperbolehkan ada ruang demikian alias tidak ada izin.

“Kalau saya lihat, untuk tempat karaoke disini seharusnya harus terbuka, bukan tertutup alias transparan, yang namanya izin karaoke tidak ada, yang kami izinkan hanya rumah makan atau resto,” terangnya.

Bahkan pihaknya mengaku baru memperoleh laporan dari masyarakat, sehingga tindakan tegas tersebut baru bisa dilakukannya saat ini.

“Kami hanya mendengar informasi. Dengan adanya laporan itu, makanya kami lakukan penindakan ini. Kami sering melakukan koordinasi, jadi baru saat ini baru bisa di tutup sementara,” tutur dia.

Tidak diketahui tindakan apa yang akan dilakukan pihak perizinan Kabupaten Sumenep jika pemilik resto Apoeng Ketha tidak segera mengurus izin usahanya. Namun yang jelas penutupan sementara pada resto tersebut hanya akan berlangsung selama satu bulan.

“Paling lama untuk penutupan sementara ini selama satu bulan,” pungkasnya.

Editor: Ady

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca