Lebih lanjut, dia menjelaskan APIP dituntut untuk lebih mengetahui secara komprehensif atas pemahaman perencanaan dan penganggaran, karena sejatinya tugas dan fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah.
“Tidak hanya pada saat pertanggungjawaban atas pelaksanaannya saja, tetapi dimulai sejak disusunnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan APBD,” katanya, Senin (14/3/2022).
Sugeng mengingatkan bahwa reviu terhadap RKA-PD akan dapat meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahannya.
Hal ini membuat prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah dapat sejalan (terpadu, red) dan tercapai secara efektif (berhasilguna, red.) dan efisien (berdayaguna, red.).
Sugeng di akhir sambutannya berharap melalui pembekalan diklat tersebut para peserta dapat mempersiapkan diri terhadap persaingan dengan menanamkan konsep bekerja bersama-sama atau kolaborasi.
Kegiatan diklat tersebut didukung pula oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya berasal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sekretariat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan BPSDM Kemendagri.
