ASN tak Netral, Polarisasi dalam Pemilu 2024 Meningkat

Ilustrasi ASN yang harus netral dalam Pemilu 2024
Ilustrasi ASN yang harus netral dalam Pemilu 2024 (Sumber: Pattiro, 2023).

Bandung – Cawe-cawe kelompok tertentu yang dilarang dalam kegiatan salah satu Paslon Pilpres 2024 perlu diperhatikan serius kalangan terkait pengawas Pemilu. Kelompok tersebut, terutama ASN (Aparatur Sipil Negara) yang seringkali dipergunakan oleh penguasa politik untuk tujuan pemenangan dalam Pemilu, Rabu (06/12/2023).

Meski dengan alasan apapun—apalagi diperintah atasannya—keterlibatan ASN dalam kegiatan politik di Pemilu tak dibenarkan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, selalu saja ada yang mencoba melanggarnya, padahal sudah jelas ketentuannya dalam regulasi ASN dilarang cawe-cawe politik praktis dalam Pemilu.

Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 krusial atau penting untuk menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak-hak politik yang setara (atau sama) dalam  menentukan pilihan politiknya dalam Pemilu 2024.

Selain itu, ASN harus netral untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik—terutama tujuan politik penguasa—menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.

Oleh karena itu, prinsip netralitas ASN dalam Pemilu yang sudah diatur dalam regulasi harus terus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Molanda netralitas ASN itu penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Jika netralitas ASN terganggu dampaknya meningkatkan polarisasi politik, Selasa (05/12/2023).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca