Jakarta – Konten viral tentang dugaan unsur tidak halal dalam produk Ayam Widuran Solo menyita perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal, sapaan akrabnya, red.) menegaskan respons cepat lembaganya terhadap isu Ayam Widuran ini. “BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ungkap Babe Haikal, Selasa (27/05/2025).
Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin kejelasan status halal dan non-halal produk makanan. “Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” katanya.
Regulasi yang mengatur produk non-halal tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dalam Pasal 110, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk dari bahan yang diharamkan.
Keterangan tidak halal tersebut harus tampil jelas dan tidak mudah dihapus atau dirusak. Pasal 185 menegaskan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran jika pelaku usaha tidak mematuhinya.
Babe Haikal berharap kejadian ini menjadi momen refleksi bagi pelaku usaha makanan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjamin hak konsumen.