Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat DPR RI terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (15/3/2023).
Dalam kesempatan ini, sebagaimana informasi Parlementaria, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya dapat memahami alasan terbitnya Perppu Pemilu tersebut namun dengan beberapa catatan.
“Terkait penambahan jumlah kursi dan Dapil DPR RI dalam bentuk konsekuensi atas DOB papua dan papua barat, Fraksi Partai Demokrat pada Dapat memahami adanya penambahan fungsi DPR RI yang awalnya berjumlah 575 menjadi 580.
Namun Fraksi Partai Demokrat tetap mengingatkan agar daerah otonomi baru papua dan papua barat harus benar-benar dipastikan kesiapannya dalam pemilu 2024.
Mulai dari SDM, penyelenggara, sarana dan prasarana, serta perangkat pendukung masing-masing DOB Papua Selatan, Papua Tengah, Papua pegunungan, dan Papua Barat Daya,” jelas Wahyu.
Pendapat itu ia sampaikan saat membacakan Pandangan Akhir F-Partai Demokrat di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (15/3/2023).
Catatan lainnya, terkait perubahan syarat usia anggota Panwaslu Kecamatan Kelurahan/Desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 25 tahun menjadi 21 tahun.
“Fraksi Partai Demokrat pada prinsipnya dapat memahami dan menerima norma ini rosif Partai Demokrat meminta agar sepanjang proses ini dilakukan dengan berbasis profesional dan terbuka,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait masa kampanye, Partai Demokrat juga memberikan catatan, yakni meminta kepada seluruh pihak terkait agar dapat mengawal dan memonitor dalam pelaksanaannya nanti.