Serang – Pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Desa ke Provinsi Banten pada tahun 2025. Total dana yang dialokasikan untuk Banten mencapai Rp1,39 triliun, yang akan dicairkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebesar 40 persen akan diberikan pada April, tahap kedua 40 persen pada Agustus, dan tahap terakhir 20 persen pada Oktober. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana di setiap desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pencairan dan penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.
Penyaluran Dana Desa mempertimbangkan beberapa indikator, yaitu alokasi dasar, formula, kinerja, dan insentif bagi desa yang menjalankan kebijakan pemerintah. Dana ini bertujuan untuk menurunkan kemiskinan ekstrem serta mendorong digitalisasi desa.
Kabupaten Pandeglang mendapatkan alokasi sebesar Rp329,04 miliar. Rinciannya meliputi alokasi dasar Rp215,14 miliar, alokasi formula Rp100,09 miliar, alokasi afirmasi Rp1,13 miliar, dan alokasi kinerja Rp12,66 miliar.
Kabupaten Lebak menerima Rp354,28 miliar, dengan pembagian alokasi dasar Rp228,46 miliar, alokasi formula Rp107,51 miliar, alokasi afirmasi Rp5,12 miliar, dan alokasi kinerja Rp13,18 miliar.
Kabupaten Tangerang memperoleh Rp361,70 miliar, yang terdiri dari alokasi dasar Rp188,41 miliar, alokasi formula Rp163,72 miliar, alokasi afirmasi Rp0, dan alokasi kinerja Rp9,56 miliar.
Kabupaten Serang mendapatkan Rp347,15 miliar, yang dibagi menjadi alokasi dasar Rp229,28 miliar, alokasi formula Rp105,09 miliar, alokasi afirmasi Rp113,83 miliar, dan alokasi kinerja Rp12,66 miliar.