Dengan total anggaran yang besar ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola Dana Desa dengan transparan dan akuntabel. Penggunaan dana yang tepat sasaran akan membantu mengurangi angka kemiskinan dan digitalisasi desa di Banten.
Banten Terima Rp1,39 Triliun Dana Desa 2025, Berikut Rinciannya
Rekomendasi untuk kamu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan K.H. Imam Hasyim (Fauzi-Imam) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024
Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi atas konsistensinya dalam merealisasikan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029. Apresiasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Adies Kadir, yang menilai upaya tersebut sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan, Musawwir, menyoroti transparansi jumlah Participating Interest (PI) yang diperoleh daerah dari sektor minyak dan gas. Ia juga mempertanyakan mekanisme penggunaannya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan (PTSDB)
Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa untuk Provinsi Banten pada tahun 2025 dengan total Rp1,39 miliar. Dana ini akan disalurkan dalam tiga tahap guna memastikan efektivitas penggunaannya di setiap desa.
DPRD Bangkalan menekankan bahwa RKPD 2026 harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Oleh karena itu, program pembangunan harus difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta infrastruktur yang berwawasan lingkungan.