Proyek DJM di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003 menjadi akar permasalahan hukum Alex Denni. Julius Ibrani, Ketua PBHI, menjelaskan bahwa BJR bertujuan melindungi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko, selama dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.
Meskipun Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas di tingkat banding dan kasasi, Alex Denni tetap dinyatakan bersalah. Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penerapan hukum dalam kasus yang melibatkan prinsip BJR tersebut.
Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Publik kini menantikan langkah tegas Bawas MA dan KY dalam mengusut kejanggalan prosedural yang terjadi.