Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, pada Rabu (15/3/2023), Bawaslu, KPU, DKPP, dan Komisi II DPR membahas wacana penundaan pemilu akibat Putusan PN Jakpus, yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA, Kamis (16/3/2023).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan dalam laman Bawaslu RI, komitmen Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu bagi siapa-pun peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Plh Ketua Bawaslu ini menjelaskan, bahwa laporan yang diajukan Partai PRIMA sejauh ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak alasan bagi Bawaslu untuk tidak meneruskannya ke sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
“Pada prinsipnya, Bawaslu tetap fokus memeriksa penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang kembali diajukan oleh Partai PRIMA” kata Totok.
Sebelumnya, dalam RDP Ketua Bawaslu Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya telah membuat memori banding terhadap Putusan PN Jakpus oleh Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.
Dia mengaku, putusan perdata PN Jakpus tersebut di luar substansi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu.
