“Lembaga yang berwenang mengadili sengketa proses pemilu hanya Bawaslu dan PTUN. Sehingga tidak ada kaitannya PN memutuskan objek sengketa proses pemilu,” terangnya.
Sementara Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. “Kami tetap pada amanat UUD bahwa pemilu tetap 5 tahun sekali,” terangnya.
Dalam RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan. Dua kesimpulan tersebut, secara subtansial, pertama, terhadap Putusan Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst Komisi II DPR RI, Bawaslu, dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara sungguh-sungguh.
Kedua, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai yang diamanatkan UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait dengan itu, Komisi II DPR RI meminta, agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu Tahun 2024.
