Bawaslu Bangkalan Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Bangkalan dan PPK Sepulu

Gelar sidang perdana pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) PPK Sepulu di Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (4/1/2024) (Dok. Madurapers, 2024).
Gelar sidang perdana pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) PPK Sepulu di Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (4/1/2024) (Dok. Madurapers, 2024).

Karena anggota PPS Klapayan menolak permintaan itu, kata Risang menambahkan, sehari kejadian tersebut pada tanggal 22 Desember PPK Sepulu menerbitkan surat pengambilalihan tugas PPS Desa Klapayan. “Loh, kenapa diambil alih, ada apa? Jika memang ada kesalahan kenapa tidak diomongkan baik-baik,” ungkapnya.

Nah, karena PPS Klapayan tidak merespon tindakan PPK tersebut, malam harinya KPU Bangkalan menerbitkan juga surat di tanggal yang sama, yaitu surat pengambilalihan. Jadi, sehari ada 2 (dua) penerbitan surat pengambilalihan PPS Klapayan dari PPK dan KPU. “Lucunya, pada malam harinya, pukul 22.33 WIB PPS Klapayan dipecat bersamaan dengan keluarnya surat itu,” kata dia.

Pelaporan tersebut, kata Risang,” Dilakukan atas dugaan etik dan kesalahan prosedur pemecatan, karena tidak ada sebab. Walaupun KPU itu boleh memecat tanpa peringatan, tetapi harus ada sebabnya. Ini sebabnya saja tidak jelas. Kenapa dipecat? Itu yang kami laporkan itu.”

Sementara itu, ketika awak media ini meminta informasi via chat WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Bangkalan terkait gelar sidang tersebut, Ahmad Mustain Soleh menerangkan, benar bahwa Bawaslu Bangkalan melakukan sidang pelanggaran administrasi Pemilu pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

Saat ditanya tentang dugaan pelanggaran kode etik, ia menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Bangkalan dan PPK Sepulu masih dalam tahapan pemeriksaan. “Klo yang penanganan pelanggaran etik, ini lagi pemeriksaan mas,” kata dia kepada awak media Madurapers.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca