Pamekasan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal hasil penindakan, Kamis (30/7/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp29.338.945.280, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp19.741.262.081.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Madura dan dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk implementasi penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 58 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026.
Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) sehingga memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
“Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus sebagai *industrial assistance untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang sehat dan berdaya saing,” ujar Novian.
Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga memusnahkan 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal jenis arak Bali tanpa pita cukai serta dua unit telepon genggam yang turut menjadi Barang Milik Negara hasil penindakan.
Novian menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat industri rokok Madura untuk berkembang lebih maju,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti hingga kehilangan bentuk dan sifat aslinya sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Pamekasan merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan barang sitaan dalam jumlah besar.
Secara keseluruhan, pemusnahan juga berlangsung di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, dan dijadwalkan selesai hingga 31 Juli 2026, mengingat besarnya volume barang bukti yang harus dimusnahkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, jajaran Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, Subdenpom V/4-3 Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Madura menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan dunia usaha.
