Beban Utang JLS Potensial Memperlambat Pembangunan Sampang

Ilustrasi utang Pemerintah Kabupaten Sampang ke PT SMI, yang harus dibayar dalam APBD per tahun anggaran sejak 2022 sampai dengan lunas
Ilustrasi utang Pemerintah Kabupaten Sampang ke PT SMI, yang harus dibayar dalam APBD per tahun anggaran sejak 2022 sampai dengan lunas (Sumber Foto: Istimewa).

Dalam APBD 2025, cicilan utang tercermin dalam anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp49,94 miliar. Jumlah ini menunjukkan bagaimana utang semakin membebani keuangan daerah dan mengurangi fleksibilitas belanja pembangunan.

Perencanaan keuangan yang cermat menjadi semakin mendesak dalam situasi ini. Pemkab Sampang harus menemukan cara agar pembayaran utang tidak mengorbankan kebutuhan mendasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi keharusan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik. Akuntabilitas pemerintah akan menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap sehat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Ke depan, strategi pengelolaan utang yang lebih bijaksana harus menjadi prioritas. Tanpa kebijakan keuangan yang lebih baik, pembangunan di Sampang akan terus terhambat, dan kesejahteraan masyarakat berisiko terabaikan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca