Dengan begitu, mereka diharapkan mampu menjalankan peran sebagai pemimpin, koordinator kepemerintahan, dan mediator masyarakat untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di wilayah perbatasan antarnegara.
Guna memberi pemahaman kepada para peserta, penyelenggara menghadirkan berbagai narasumber dengan beragam bidang, di antaranya pejabat struktural/fungsional di lingkungan Kemendagri, pejabat struktural dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pakar praktisi/akademisi yang kompeten di bidangnya.
Diklat ini diikuti oleh 41 (empat puluh satu) camat yang berada di wilayah perbatasan negara Indonesia.
Seluruh peserta tersebut berasal dari 7 (tujuh) provinsi, yakni Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). (*)