Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mencatat capaian kinerja impresif sepanjang tahun 2024 dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penindakan tegas terhadap berbagai kasus menunjukkan komitmen Kejari dalam menjaga integritas keuangan negara.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan membuka delapan perkara korupsi yang merugikan keuangan daerah. Kasus-kasus ini mencakup pengadaan tanah hingga penyertaan modal fiktif di sejumlah BUMD.
Salah satu kasus besar adalah dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura. Kejari menetapkan H. Moch. Suharsono, S.H., sebagai tersangka dalam perkara yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Penyertaan modal oleh BUMD PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan juga menjadi sorotan utama penyidik. Tersangka Drs. Moh. Kamil, M.Pd., diduga mengucurkan dana ke sejumlah perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.
Selain PT Aman, PT Tonduk Majeng Madura pun ikut menerima dana penyertaan modal yang kini dipersoalkan secara hukum. Tercatat, penyertaan ini berlangsung selama dua tahun anggaran yakni 2020 dan 2021.
Tak hanya satu entitas, penyertaan modal juga mengalir ke UD Mabruq RMS dan CV Prima Jaya tanpa melalui mekanisme yang benar. Kejaksaan mendalami dugaan praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Pada tahap penuntutan, Kejari Bangkalan menyeret sejumlah nama ke meja hijau, termasuk Hj. Ngatmisih, S.H., M.Hum., dalam kasus Suramadu. Selain itu, Syamsuri Bin Su’yan terjerat dalam perkara korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Bersama Polres Bangkalan, kejaksaan juga menangani kasus korupsi dana desa di Dlamah Dajah, Tanah Merah. Terdakwa Farid dan Siti Aminah didakwa menyelewengkan dana ADD dan tunjangan perangkat desa sejak 2018.