Bangkalan – Bank Ratyat Indonesia (BRI) lakukan klarifikasi mengenai berita yang beredar di media sosial dan media online, Selasa (30/7/2024).
Satrio Adrianto, Kepala cabang BRI Kabupaten Bangkalan menerangkan terkait dengan adanya pemberitaan “Sertifikat Nasabah Hilang, DPRD Bangkalan: BRI Wajib Bertanggungjawab Mengembalikannya”.
Klarifikasi tersebut dapat sampaikan: Pertama, BRI bertanggung jawab dengan telah melakukan pengurusan Sertifikat Pengganti ke Badan Pertanahan Setempat (BPN) setempat dan berkomitmen untuk menyelesaikan hal tersebut.
Kedua, atas kejadian tersebut, BRI juga memastikan tidak ada kerugian yang dialami nasabah.
Ketiga, BRI selalu mengedapankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan perbankan dan berkomitmen untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh nasabah dalam pelayanannya.