BUMD Perumda BPR Bangkalan Akui tak Maksimal, Meski Miliki Rp7,4 Miliar Penyertaan Modal

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bangkalan, M. Ach. Slamet Utomo, di ruang kerjanya
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bangkalan, M. Ach. Slamet Utomo, di ruang kerjanya (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkalan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bank ini memiliki fungsi utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan kredit untuk pengembangan ekonomi lokal.

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bangkalan, M. Ach. Slamet Utomo mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada tahun 1975, BPR Bangkalan telah menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp7,4 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), yang menyebutkan bahwa penyertaan modal seharusnya mencapai Rp15 miliar.

“Kami rutin setiap tahunnya memberikan kontribusi kepada PAD Bangkalan, meskipun penyertaan modal buat BUMD Perumda BPR seharusnya Rp15 miliar tapi yang diberikan semenjak berdiri sampai sekarang hanya Rp7,4 miliar,” kata Slamet saat ditemui di kantornya, Kamis (30/01/2025). Meski penyertaan modal belum optimal, pihaknya tetap berupaya menjalankan peran sebagai lembaga keuangan daerah.

Slamet menambahkan bahwa BPR Bangkalan tetap memberikan kontribusi rutin kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan sebesar Rp250 juta per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun modal yang diberikan belum maksimal, BUMD tersebut tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Pihaknya juga mencatat bahwa aset secara ekuitas yang dimiliki BPR Bangkalan mencapai Rp12,2 miliar. “Tapi meskipun kami hanya memiliki penyertaan modal tidak maksimal, tapi kami secara ekuitas memiliki aset keseluruhan sebesar Rp12.219.296.000,” tukasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca