Coretax: Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan yang Masih jadi Polemik

Coretax ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam mengimplementasikan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan fleksibel
Coretax ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam mengimplementasikan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan fleksibel (Dok. Madurapers, 2025).

Penerapan Coretax juga menuntut kesiapan infrastruktur teknologi informasi di berbagai sektor. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem ini memiliki keandalan tinggi agar tidak menghambat aktivitas ekonomi yang bergantung pada kepastian administrasi perpajakan.

Pembaruan sistem perpajakan melalui Coretax selaras dengan reformasi perpajakan berbasis lima pilar utama. Pilar teknologi informasi dan basis data menjadi fokus utama dalam memastikan keberhasilan sistem administrasi perpajakan modern.

Transparansi dan efisiensi menjadi tujuan utama dari implementasi Coretax dalam ekosistem perpajakan Indonesia. Dengan pengelolaan data yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Keberhasilan Coretax bergantung pada kesiapan infrastruktur dan penerimaan wajib pajak terhadap sistem ini. Evaluasi berkelanjutan dan respons cepat terhadap kendala teknis menjadi faktor krusial dalam mencapai reformasi perpajakan yang efektif dan berkelanjutan.

error: Biasakan berkarya jangan copy paste!!!

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca