Dana Bagi Hasil PSN Nilai tak Proporsional

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/03/2025)
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/03/2025) (Sumber Foto: Nadhen/vel, via Parlementeria, 2025).

Karawang – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai dana bagi hasil dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan Pemerintah Pusat ke daerah tidak proporsional. Ia menyampaikan hal ini setelah mendengar keluhan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kabupaten Karawang sebagai wilayah industri seharusnya mendapat keuntungan lebih besar dari keberadaan pabrik-pabrik besar di daerahnya. “Karawang yang merupakan wilayah industri ini, letak dari pabrik-pabrik besar proyek strategis nasional (PSN) bisa merasakan manfaatnya dari keberadaan pabrik besar dan PSN di sana. Jadi, tidak hanya di Jakarta saja, masyarakat Karawang juga bisa merasakannya,” ujar Irawan, Rabu (26/03/2025).

Saat ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari proyek PSN. Irawan menilai jika aturan ini diubah, maka daerah industri seperti Karawang bisa lebih maju secara ekonomi.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibebankan kepada individu atau badan yang memperoleh hak tersebut melalui jual beli, waris, atau lelang.

Menurut Irawan, dana bagi hasil dari PSN yang diterima daerah masih sangat kecil. “Salah satu problemnya itu potensial yang mengurangi dana bagi hasil adalah dicabutnya atau tidak dibolehkannya daerah memungut BPHTB,” jelasnya.

Ia menyoroti adanya kesalahan dalam kerangka regulasi yang menyebabkan ketidakseimbangan ini. Peraturan yang ada saat ini dianggap kurang berpihak pada daerah yang menjadi lokasi PSN.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca