Dana Desa Jawa Barat 2025 Capai Triliunan, Kabupaten Bogor Terima Alokasi Tertinggi

Madurapers
Ilustrasi besaran alokasi Dana Desa yang diperoleh Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota di provinsi tersebut
Ilustrasi besaran alokasi Dana Desa yang diperoleh Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota di provinsi tersebut (Dok. Madurapers, 2025).

Selanjutnya, Kabupaten Karawang memperoleh Rp358,98 miliar atau 5,92 persen, Kabupaten Kuningan menerima Rp341,15 miliar atau 5,63 persen, dan Kabupaten Majalengka mendapat Rp329,10 miliar atau 5,43 persen. Kabupaten Sumedang juga masuk kategori ini dengan Rp275,58 miliar atau 4,55 persen.

Kabupaten dengan alokasi dana rendah, yakni di bawah Rp250 miliar, mencakup Kabupaten Bandung Barat yang memperoleh Rp245,02 miliar atau 4,04 persen. Kabupaten Subang menerima Rp285,17 miliar atau 4,70 persen, sementara Kabupaten Bekasi mendapat Rp284,97 miliar atau 4,70 persen.

Kabupaten Ciamis memperoleh Rp269,28 miliar atau 4,44 persen, diikuti oleh Kabupaten Purwakarta dengan Rp194,97 miliar atau 3,22 persen. Kabupaten Pangandaran mendapat Rp98,83 miliar atau 1,63 persen dari total Dana Desa Jawa Barat.

Kota Banjar menjadi daerah dengan alokasi Dana Desa terendah, yakni Rp18,55 miliar atau hanya 0,31 persen dari total anggaran. Sebagai satu-satunya kota dalam daftar ini, proporsinya jauh lebih kecil dibandingkan kabupaten lain di Jawa Barat.

Pemerintah menetapkan alokasi dana untuk digunakan secara optimal dalam mengurangi angka kemiskinan hingga digitalisasi desa. Pembagian yang proporsional mendorong pembangunan merata di seluruh Jawa Barat.