Dana Desa Jawa Tengah 2025: Alokasi dan Jadwal Pencairan

Dana Desa di Jawa Tengah, akan dikucurkan oleh pemerintah secara bertahap pada bulan April, Agustus, dan Oktober 2025. Alokasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Nominal Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024
Dana Desa di Jawa Tengah akan dikucurkan oleh pemerintah secara bertahap pada bulan April, Agustus, dan Oktober 2025. Alokasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Nominal Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Semarang – Pemerintah telah menetapkan besaran Dana Desa untuk Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dan dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

 

Jadwal Pencairan Dana Desa

Dana Desa di Jawa Tengah, menurut ketentuan PMK Nomor 108 Tahun 2025, akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu:

  1. Bulan April 2025: 40% dari total alokasi Dana Desa.
  2. Bulan Agustus 2025: 40% dari total alokasi Dana Desa.
  3. Bulan Oktober 2025: 20% dari total alokasi Dana Desa.

 

Besaran Dana Desa di Setiap Kabupaten

Berikut rincian alokasi Dana Desa untuk masing-masing kabupaten di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap – Rp325.544.132 miliar.
  2. Kabupaten Banyumas – Rp342.797.744 miliar.
  3. Kabupaten Purbalingga – Rp241.575.450 miliar.
  4. Kabupaten Banjarnegara – Rp272.904.953 miliar.
  5. Kabupaten Kebumen – Rp434.223.563 miliar.
  6. Kabupaten Purworejo – Rp368.832.284 miliar.
  7. Kabupaten Wonosobo – Rp235.940.209 miliar.
  8. Kabupaten Magelang – Rp358.811.715 miliar.
  9. Kabupaten Boyolali – Rp265.082.092 miliar.
  10. Kabupaten Klaten – Rp370.427.124 miliar.
  11. Kabupaten Sukoharjo – Rp162.725.313 miliar.
  12. Kabupaten Wonogiri – Rp250.053.184 miliar.
  13. Kabupaten Karanganyar – Rp178.732.306 miliar.
  14. Kabupaten Sragen – Rp210.976.657 miliar.
  15. Kabupaten Grobogan – Rp306.953.273 miliar.
  16. Kabupaten Blora – Rp256.669.506 miliar.
  17. Kabupaten Rembang – Rp244.386.951 miliar.
  18. Kabupaten Pati – Rp380.321.503 miliar.
  19. Kabupaten Kudus – Rp140.654.773 miliar.
  20. Kabupaten Jepara – Rp213.716.344 miliar.
  21. Kabupaten Demak – Rp262.023.039 miliar.
  22. Kabupaten Semarang – Rp208.545.055 miliar.
  23. Kabupaten Temanggung – Rp238.898.620 miliar.
  24. Kabupaten Kendal – Rp262.618.980 miliar.
  25. Kabupaten Batang – Rp224.459.121 miliar.
  26. Kabupaten Pekalongan – Rp263.467.476 miliar.
  27. Kabupaten Pemalang – Rp256.714.895 miliar.
  28. Kabupaten Tegal – Rp321.870.852 miliar.
  29. Kabupaten Brebes – Rp345.356.263 miliar.

Dana Desa ini, sesuai dengan PMK Nomor 108 Tahun 2024, diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengentasan kemiskinan hingga digitalisasi desa di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca