Semarang – Pemerintah telah menetapkan besaran Dana Desa untuk Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dan dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Jadwal Pencairan Dana Desa