Dana Desa Jawa Tengah 2025: Alokasi dan Jadwal Pencairan

Madurapers
Dana Desa di Jawa Tengah, akan dikucurkan oleh pemerintah secara bertahap pada bulan April, Agustus, dan Oktober 2025. Alokasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Nominal Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024
Dana Desa di Jawa Tengah akan dikucurkan oleh pemerintah secara bertahap pada bulan April, Agustus, dan Oktober 2025. Alokasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Nominal Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Semarang – Pemerintah telah menetapkan besaran Dana Desa untuk Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dan dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

 

Jadwal Pencairan Dana Desa