Dana Desa Jawa Tengah 2025: Kebumen Terima Alokasi Tertinggi, Kudus Terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang akan menerima menerima Dana Desa 2025. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah total 8,29 triliun
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang akan menerima menerima Dana Desa 2025. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah total 8,29 triliun (Dok. Madurapers, 2025).

Dengan alokasi Dana Desa yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, diharapkan setiap kabupaten dapat mengelola anggaran ini dengan baik untuk mengatasi kemiskinan hingga digitalisasi desa di Jawa Tengah.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca