Jakarta – Hanya PDI-P yang mendukung pada pemilu tahun 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, Rabu (4/1/2023).
Hal itu ditunjukkan dengan pernyataan Hasto Kristiyanto, sekjen PDI-P pada penghujung tahun 2022. Menurutnya, sistem proporsional terbuka menyebabkan liberalisasi politik.
Penyataan ini menurutnya terdukung dengan fakta empirik, dimana menurut hasil penelitian disertasi doktoralnya ditemukan liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral yang kemudian menciptakan kapitalisasi politik, oligarki politik, dan persaingan bebas dengan segala cara.
Oleh karena itu, PDI-P sebagaimana keputusan Kongres V PDIP, sistem pemilu bisa dilakukan dengan proporsional tertutup. Apalagi pemilu 2024 merupakan ajang kontestasi parpol.
Menurutnya, proporsional tertutup akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik dan kecurangan karena pemilu lebih sederhana, Jumat (30/12/2022).
Berbeda dengan sikap PDI-P, 8 fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap bersama mendukung pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sikap ini diungkapkan dalam pernyataan sikap politik bersama yang diumumkan setelah mencuatnya kemungkinan kembali berlakunya sistem proporsional tertutup.
8 fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Fraksi-fraksi ini menyatakan dengan tegas tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia, Selasa, (3/1/2023).