Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil menangkap N (40), seorang wiraswasta, pada Selasa (30/07/ 2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui, N ditangkap setelah terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya, G (17), seorang pelajar SMP Sumenep.
Adapun, penangkapan dilakukan di kediamannya di Jl. Imam Bonjol No. 63 Rt/Rw 001/001, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengungkapkan kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika korban G tidur bersama pelapor S M (ibu korban) dan pelaku N di rumah kos mereka di Jl. Barito, Kecamatan Kota.
Sekitar pukul 01.20 WIB, korban meminta bantuan pelaku untuk menggaruk punggungnya. Namun, pelaku malah memeluk korban dari belakang dan mulai melakukan persetubuhan, mengancam akan membunuh korban jika tidak menurut.
“Pelaku N telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara memaksa dan mengancam,” ujar Wakapolres dalam keterangannya Senin (12/08/2024).