Bahkan tidak hanya itu saja, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi pada November 2022 di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meskipun korban menolak.
“Terakhir, pada (05/05/2024) pelaku kembali memaksa korban di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Sumenep. Korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian disampaikan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Selanjutnya, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/07/2024) se8kira pukul 11.00 WIB, yang berada di Jl. Imam Bonjol No. 63 Rt/Rw 001/001 Ds. Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Pihaknya menambahkan, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah sebuah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik.
“Pelaku N kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) dan (1), serta Pasal 82 ayat (2) dan (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5.000.000.000,00,” pungkasnya.
