“Saya melakukan laporan ini dikarenakan banyak fiktif dalam pengelolaan dana Anggaran Pileg 2019 bahka tidak sesuai denga regulasi,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, adapun yang dilaporkan oleh Dedi Dores yang didugaan melakukan tindak pidana pengelolaan dana Pileg adalah Bendahara DPC PPP, Sekertaris DPC PPP, dan Ketua DPC PPP.