Sumenep – Permasalahan tambak Ilegal dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang belum ada tindakan penertiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, kini seperti bola liar dalam penegakannya.
Pasalnya, sejumlah tambak yang berstatus tak berizin dengan bebas membuang limbah ke pantai yang tak jauh dari lokasi tambak. Anehnya, hingga saat ini pun tambak itu masih dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, persoalan limbah merupakan tanggung jawab pemilik perusahaan tambak udang dan tidak luput dari pengawasan serta tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pengolahan limbah nanti berkenaan dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Pada dokumen itu terdapat cara mengolah limbah yang dihasilkan tambak tersebut.
Menanggapi limbah tambak tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) DLH Sumenep, Ernawan Utomo menjelaskan bahwa pencemaran ada ambang batasnya atau baku buntu. Selama masih belum melewati baku buntunya itu bukan pencemaran, meskipun selisih 0,05.
“Karena acuan kita yang namanya pencemaran melebihi baku buntu. Itu aturannya,” jelasnya kepada jurnalis madurapers.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22).
Pihaknya berikan contoh terkait yang dimaksudkan baku buntu tersebut. Semisal pada air terdapat 4,99, maka belum dikagorikan pencemaran lingkungan.
“Tapi kalau sudah mencapai 5,01. Itu sudah masuk pencemaran,” ungkap Ernawan dengan singkat.
Sampai saat ini, lanjut Ernawan, keberadaan tambak udang yang terpantau mencemari lingkungan belum ada ditemukan. Artinya limbah tambak udang belum melewati baku buntunya bagi perusahaan yang berizin.