Menanggapi hal itu, PJ Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief, M. Edie, M.Si menegaskan, bahwa tempat toilet umum milik negara tidak boleh ditempati warung kopi milik pribadi, sebab itu dibangun melalui anggaran negara sehinga tidak boleh ditempati pribadi.
“Saya cek nanti, jika terjadi akan kami tegor dan tidak boleh ditempati warung kopi. Kalau toilet umum ya toilet umum dong jangan ditempati warung kopi, apa lagi warung kopi milik pribadi,” pungkasnya.