Sampang – Dugaan praktik arisan bodong kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, owner Famash Beauty yang akrab disapa Ulfa diduga terlibat dalam pengelolaan arisan yang menyebabkan puluhan peserta mengalami kerugian dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah korban mengaku hingga kini belum menerima pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Bahkan, sebagian di antaranya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jawa Timur.
Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami kerugian pribadi lebih dari Rp100 juta.
“Uang saya tidak dikembalikan hingga kerugian saya mencapai lebih dari Rp100 juta. Sebagian teman-teman yang juga menjadi korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan, Minggu(12/7/2026).
Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar seluruh peserta arisan yang dirugikan memperoleh kepastian hukum.
Selain persoalan pengembalian dana, korban juga menyoroti aktivitas media sosial yang diduga masih dijalankan oleh owner Famash Beauty.
Menurutnya, akun media sosial yang diduga milik terlapor masih aktif digunakan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor diduga sempat memberikan respons yang dinilai menantang para korban.
“Akun media sosialnya masih aktif. Bahkan, menurut informasi yang saya terima, yang bersangkutan diduga sempat memberikan respons yang dianggap menantang para korban. Kami berharap Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari owner Famash Beauty terkait dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi melalui sejumlah jalur komunikasi belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan redaksi, akun TikTok yang diduga berkaitan dengan Famash Beauty masih terlihat aktif hingga berita ini dipublikasikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila memberikan tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
