Diduga Langgar Aturan, APK Paslon Jimad Sakteh Lakukan penertiban oleh Panwascam Banyuates

Alat Peraga Kampanyr (APK) Pasangan Calon (Paslon) Jimad Sakteh terlihat dipaku di pohon disepanjan jalan raya Banyuates-Ketapang yang diduga kuat melanggar aturan kampanye, (Sumber : anaf/madurapers). 

Sampang – Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Jimad Sakteh diduga melanggar aturan kampanye, lantaran banyak APK yang dipaku di pohon di sepanjang jalan raya Banyuates-Ketapang. Dugaan kuat pelanggaran ini dilaporkan oleh beberapa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah tersebut, Kamis (24/10/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwascam Banyuates, Moh. Halil. Pihaknya mengaku telah menerima laporan terkait pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Jimat Sakteh.

“Kami sudah mendapat laporan dari beberapa PKD terkait adanya APK yang dipasang dengan cara yang melanggar aturan, yaitu dipaku di pohon sepanjang jalan utama,” ujar Halil pada Kamis (24/10/2024).

Menindaklanjuti laporan ini, Halil mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Banyuates guna menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

Ia menambahkan, APK tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 61 Tahun 2015 dan Nomor 47 Tahun 2017 tentang pemasangan reklame, termasuk jenis reklame spanduk, baliho, dan umbul-umbul.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Kasi Trantib Kecamatan untuk melakukan penertiban dan memastikan bahwa pemasangan APK ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Halil.

Halil berharap semua pihak, khususnya tim kampanye pasangan calon, lebih memperhatikan aturan yang telah ditetapkan demi menjaga estetika lingkungan serta mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertib dan bersih.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca