Diduga Langgar Aturan, APK Paslon Jimad Sakteh Lakukan penertiban oleh Panwascam Banyuates

Madurapers
Alat Peraga Kampanyr (APK) Pasangan Calon (Paslon) Jimad Sakteh terlihat dipaku di pohon disepanjan jalan raya Banyuates-Ketapang yang diduga kuat melanggar aturan kampanye
Alat Peraga Kampanyr (APK) Pasangan Calon (Paslon) Jimad Sakteh terlihat dipaku di pohon disepanjan jalan raya Banyuates-Ketapang yang diduga kuat melanggar aturan kampanye (Sumber foto: Anaf/Madurapers, 2024). 

Sampang – Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Jimad Sakteh diduga melanggar aturan kampanye, lantaran banyak APK yang dipaku di pohon di sepanjang jalan raya Banyuates-Ketapang. Dugaan kuat pelanggaran ini dilaporkan oleh beberapa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah tersebut, Kamis (24/10/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwascam Banyuates, Moh. Halil. Pihaknya mengaku telah menerima laporan terkait pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Jimat Sakteh.

“Kami sudah mendapat laporan dari beberapa PKD terkait adanya APK yang dipasang dengan cara yang melanggar aturan, yaitu dipaku di pohon sepanjang jalan utama,” ujar Halil pada Kamis (24/10/2024).

Menindaklanjuti laporan ini, Halil mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Banyuates guna menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

Ia menambahkan, APK tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 61 Tahun 2015 dan Nomor 47 Tahun 2017 tentang pemasangan reklame, termasuk jenis reklame spanduk, baliho, dan umbul-umbul.