Bangkalan – Diduga lakukan tindak pidana penipuan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, berinisial KRH alias Nia, ternyata bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rabu (13/11/2024).
Atas dugaan itu, korban melaporkan ke Polres Bangkalan, tertanggal 09 November 2024. Hal itu sebagai bentuk upaya hukum korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum PNS DPMPTSP Kabupaten Bangkalan. Oleh sebab itu, korban bersama kuasa hukum, Nur Rohman, S.H., tegas laporkan oknum tersebut ke Polres Bangkalan.
Menurut kuasa hukum korban, Nur Rohman, SH mengatakan, bahwa Nia pada tanggal 25 September 2024, telah menggadaikan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi M 1708 GE, kepada kliennya, dengan nominal Rp25 Juta Rupiah.
“Mobil tersebut digadaikan ke klien kami, namun berselang 9 hari, perantara atas nama SM yang menjadi perantara menelpon RS meminta agar mobil gadai tersebut dikembalikan dengan dalih mau ditebus,” jelas Nur Rohman, Rabu (13/11/2024).
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan KRH alias Nia ke Kepolisian Resor Bangkalan. Selanjutnya, korban menunggu tindak lanjut pemanggilan dari pihak Kepolisian Polres Bangkalan.
“Atas dasar itu kami membuat laporan ke Polres Bangkalan, dengan tanda terima laporan Nomor : STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” cetusnya.