Bangkalan – Diduga oknum tindak pidana penipuan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan inisial KRH alias Nia mengerucut pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (13/11/2024).
Atas dugaan itu, korban lakukan upaya pelaporan ke Polres Bangkalan, tertanggal 09 November 2024. Hal itu sebagai bentuk upaya hukum korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum PNS DPMPTSP Kabupaten Bangkalan. Oleh sebab itu, korban bersama kuasa hukum, Nur Rohman, SH tegas laporkan oknum tersebut ke Polres Bangkalan.
Menurut kuasa hukum korban, Nur Rohman, SH mengatakan, bahwa Nia pada tanggal 25 September 2024, telah menggadaikan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi M 1708 GE, kepada kliennya, dengan nominal Rp25 Juta Rupiah.
“Mobil tersebut digadaikan ke klien kami, namun berselang 9 hari, perantara atas nama SM yang menjadi perantara menelpon RS meminta agar mobil gadai tersebut dikembalikan dengan dalih mau ditebus,” jelas Nur Rohman, Rabu (13/11/2024).
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan KRH alias Nia ke Kepolisian Resor Bangkalan. Selanjutnya, korban menunggu tindak lanjut pemanggilan dari pihak Kepolisian Polres Bangkalan.