Dinas Pendidikan Bangkalan Larang Pungli dan Penjualan LKS di Lingkungan Pendidikan

Madurapers
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Nomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS)
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Nomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) (Dok. Madurapers, 2025).

Didik Bangkalan juga melarang penjualan atau kewajiban membeli buku tertentu termasuk LKS. Penjualan LKS yang membebani siswa dan orang tua dianggap tidak etis dan melanggar aturan.

Kepala Didik Bangkalan meminta seluruh satuan kerja meningkatkan pengawasan internal secara aktif. Pembinaan yang maksimal diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Pegawai yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi disiplin sesuai aturan berlaku. Dinas Pendidikan Bangkalan menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai pelayanan publik.

Dinas Pendidikan Bangkalan juga meminta unit kerja merespons cepat setiap keluhan masyarakat. Tindakan ini penting agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.