Bangkalan – Setelah sekian tahun menunggu kejelasan status Tanah Kas Desa yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, pemuda Karang Taruna Desa Lerpak melakukan audiensi di Komisi D DPRD Bangkalan, Kamis (12/08/2021).
Maksud kedatangan mereka ke Kantor wakil rakyat kabupaten Bangkalan tersebut salah satunya untuk mempertanyakan status tanah kas desa (caton) Lerpak yang saat ini tengah ditempati SMPN 03 Geger Bangkalan.
Hadir pada agenda audiensi tersebut, Nurhasan selaku ketua Komisi D DPRD berserta beberapa anggotanya, Sekretaris Dinas Pendidikan, dan bagian aset dari BPKAD Kabupaten Bangkalan.
Abdurrohman, S.H., M.H., selaku juru bicara dari pihak pemuda Lerpak, dengan tegas menyampaikan bahwa secara de jure status tanah yang kini ditempati SMPN 03 Geger itu masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa Lerpak, maka seharusnya tanah tersebut bisa digunakan seluas-luasnya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Lerpak, seperti membangun balai desa, sarana olahraga, dan lain sebagainya.
Maka apabila Dinas Pendidikan Bangkalan benar-benar mempunyai iktikad baik untuk membangun lembaga pendidikan di tanah caton tersebut, tentu harus ada perikatan yang jelas antara pihak Pemerintah Desa Lerpak dengan Dinas Pendidikan.
“Status tanah ini penting untuk diperjelas, kami sudah menunggu sekitar 10 tahun, tapi sampai sekarang tidak kunjung resmi juga. Biar tidak ada yang dirugikan maka bolehlah kami meminta kepastian. Kalau mau ditukar guling ya kapan dan dimana tanah gantinya, jika mau disewa, mana perikatan dan biaya sewanya? Biar masyarakat Lerpak tidak merasa dipermainkan dengan terus dijanjikan oleh pihak Disdik,” tegasnya saat memberikan prolog di depan dewan DPRD dan pihak Disdik Bangkalan.