PSampang – Pernyataan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang yang mengaku tidak memiliki peran dalam penjaringan siswa Program Sekolah Rakyat (SR) berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Moh Nasrun, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses penjaringan calon siswa maupun pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan program pemerintah pusat bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Menurut Nasrun, pembangunan fisik Sekolah Rakyat menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sementara penjaringan peserta didik sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk Sekolah Rakyat, baik pembangunan gedung maupun penjaringan siswa, kami di Dinas Sosial Kabupaten Sampang tidak mempunyai peran. Untuk fisik ranahnya Kementerian PU, sedangkan penjaringan siswa ranah langsung dari Kementerian Sosial,” kata Nasrun, Selasa (2/6/2026).
Ia bahkan menegaskan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sampang, melainkan berlaku secara nasional karena Kemensos telah menugaskan pendamping PKH untuk melakukan penjangkauan dan penjaringan calon peserta didik.
“Kami tidak terlalu masuk ke dalam karena memang sudah ada petugas yang ditugaskan langsung oleh Kementerian Sosial, yakni pendamping PKH yang melakukan penjangkauan di lapangan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Sampang, Moh Hakim.
Hakim menegaskan penjaringan siswa Sekolah Rakyat tidak dilakukan oleh pendamping PKH secara sendiri, melainkan melibatkan berbagai unsur melalui sistem kolaborasi, termasuk Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Pemerintah Daerah, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi sistem yang kami jalankan bersama Pemerintah Kabupaten maupun BPS adalah sistem kolaborasi. Semua pihak terlibat dalam proses penjaringan. Namun secara teknis, pendamping PKH memang lebih dominan karena mereka yang paling menguasai kondisi lapangan,” tegas Hakim.
Bahkan, kata Hakim, koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan melalui sejumlah rapat untuk menyamakan data calon peserta didik yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.
“Dengan pemerintah daerah kami sudah mengadakan rapat sebanyak dua kali untuk menyelaraskan dan memadankan data yang kami miliki, termasuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan antara Dinsos PPPA Kabupaten Sampang dan pihak PKH tersebut memunculkan tanda tanya mengenai pola koordinasi dan pembagian peran dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di daerah.
Di satu sisi, Dinsos menyatakan tidak memiliki peran dalam penjaringan siswa. Namun di sisi lain, PKH menyebut Dinsos menjadi bagian dari sistem kolaborasi yang terlibat dalam proses tersebut.
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan berasrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Seluruh kebutuhan peserta didik, mulai dari biaya pendidikan, tempat tinggal, konsumsi hingga layanan kesehatan, ditanggung oleh negara.
“Tujuan program ini adalah memutus mata rantai kemiskinan dan mencetak generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memiliki keterampilan hidup,” pungkas Hakim.
Sekedar di ketahui, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang merupakan bagian dari unsur birokrasi pemerintahan atau Perangkat Daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Dinas Sosial berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sampang, yang operasionalnya merupakan bagian integral dari tata kelola birokrasi daerah.
Perbedaan keterangan antara Dinsos Sampang dan pihak pendamping PKH tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di tingkat kabupaten.
Sehingga, peran Pemkab Sampang dalam mendukung program unggulan yang digagas dan diinisiasi langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto, patut dipertanyakan.
