Disdik Bangkalan Tegaskan akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Buku di Sekolah

Kepala Bidang (Kabid) pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto
Kepala Bidang (Kabid) pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto (Dok. Istimewa, 2025).

Bangkalan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas dengan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan jual beli buku dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Kemayoran 1 Bangkalan, yang menuai sorotan publik.

Disdik Bangkalan memanggil Kepala Sekolah SDN Kemayoran 1 dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Bangkalan untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, Kamis (20/02/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SD, Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan, Kepala Sekolah SDN Kemayoran 1, komite, dan paguyuban sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan merata.

“Kami ingin memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang sama terhadap materi pendidikan tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak seharusnya,” ungkap Yusri, Kamis (20/02/2025).

Disdik Bangkalan akan menyebarkan surat edaran larangan jual beli buku tersebut ke seluruh sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Bangkalan.

Isi surat edaran itu mengimbau pihak sekolah untuk tidak memfasilitasi penjualan buku LKS, buku pengayaan, maupun buku pendamping di lingkungan sekolah.

“Pada intinya isi dari surat edaran itu nantinya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melarang pihak sekolah melakukan praktik jual beli buku dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun,” tegas Yusri.

Jika ada kebutuhan akan materi tambahan, Yusri mendorong pihak sekolah mencari solusi alternatif seperti memanfaatkan buku ajar yang telah ada atau menggunakan Dana BOS.

error: Biasakan berkarya jangan copy paste!!!

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca