Bangkalan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas dengan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan jual beli buku dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Kemayoran 1 Bangkalan, yang menuai sorotan publik.
Disdik Bangkalan memanggil Kepala Sekolah SDN Kemayoran 1 dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Bangkalan untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, Kamis (20/02/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SD, Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan, Kepala Sekolah SDN Kemayoran 1, komite, dan paguyuban sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan merata.
“Kami ingin memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang sama terhadap materi pendidikan tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak seharusnya,” ungkap Yusri, Kamis (20/02/2025).
Disdik Bangkalan akan menyebarkan surat edaran larangan jual beli buku tersebut ke seluruh sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Bangkalan.
