Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep terbitkan Surat Edaran (SE) soal penentuan tanggal Rapor Kelas I–VI Tahun Ajaran 2022-2023.
Surat edarannya, yakni Surat Edaran Nomor Surat 420/1636/435.101.4/2023. Surat edaran ini diterbitkan pada Selasa (31/05/2023) kemarin dan ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Sumenep dan untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Disdik Sumenep.
Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra menyampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa menindak lanjuti Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 420/1876/435.101.1/2022 tanggal 1 Juli 2022.
“Maka melalui surat edaran ini saudara untuk diinformasikan kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Disdik Sumenep dalam wilayah binaannya,” ungkapnya, Selasa (31/05/2023) kemaren.
