Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 untuk parkir khusus harus dikelola oleh Dishub. “Jadi untuk lahan parkir khusus itu pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dishub,” terangnya.
Menurut Hery, lahan parkir Pasar Banyuates sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga melalui Disperindag. “Yang mengelola sebelumnya itu pihak ketiga bernama Jimmy,” ungkapnya.
“Sementara saat ini sudah dikelola oleh Dishub, jadi belum ada pihak ketiga. Nanti kalau sudah kondusif baru akan diberikan kepada pihak ketiga,” tambahnya.
Hery juga mengungkapkan bahwa pendapatan dari penghasilan parkir di Pasar Banyuates setiap harinya bervariasi, namun bisa dikatakan lumayan tinggi.
“Pendapatan setiap harinya itu variatif. Kadang sehari bisa dapat Rp. 500 ribu. Intinya setiap seminggu itu bisa mencapai Rp. 3 juta lebih,” tandasnya.