“Jika ada saudara dan juga tetangga yang memproduksi rokok ilegal harap di sampaikan, agar segera mengurus izinnya ke Bea Cukai. Jika kalian semua ingin memberikan informasi dengan adanya pabrik rokok ilegal silahkan laporkan ke nomor What’s App Bea Cukai Madura atau langsung datang ke kantor Bea Cukai Madura (KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura) yang terletak di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat menyampaikan, bahwa ia melibatkan media untuk bisa bekerja sama meningkatkan pengetahuan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal di Kabupaten Sampang.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan Media di kabupaten Sampang dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang apa itu cukai rokok, dan ciri rokok ilegal. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,”tutur Amrin.
Dirinya yakin dengan adanya keterlibatan wartawan, sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien. Sebab, melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan.
“Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” tutup Amrin.