“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.
Menurutnya, semua usaha seperti toko, kafe, dan rumah makan seharusnya memenuhi persyaratan perizinan dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan.
“Harusnya semua usaha baik toko, kafe, maupun rumah makan harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Saat ditanya tentang tindakan Pemkab Sumenep saat ini, ia menyebut bahwa upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas dan mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ungkap Moh. Hayat.
Ia merinci bahwa rambu-rambu yang diajukan meliputi 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 rambu imbauan, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan.